Asuransi Yang Memberikan Perlindungan Maksimal Bagi Hunian Keluarga
Asuransi yang memberikan jaminan perlindungan untuk hunian yang komprehensif, lebih dari yang dibayangkan
Akomodasi Sementara
Tanggung Gugat Hukum Pribadi
Kerusakan Harta Benda
Ganti Rugi atas Kematian Tertanggung
Kebakaran
Terorisme dan Sabotase
Pencurian
Jenis Perlindungan
RumahKu Plus Houseowner memberikan perlindungan untuk bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, garasi, dan pagar rumah tinggal Anda. Pemegang polis dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus Houseowner saja, atau RumahKu Plus Householder sesuai dengan kebutuhan pemegang polis.
RumahKu Plus Householder memberikan perlindungan untuk isi bangunan tempat tinggal, termasuk peralatan elektronik dan furniture di rumah tinggal Anda.
Anda dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus Householder saja, atau RumahKu Plus Houseowner sesuai dengan kebutuhan Anda.
Anda dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus Householder saja, atau RumahKu Plus Houseowner sesuai dengan kebutuhan Anda.
Detail Produk
Jenis rumah tinggal yang dapat diasuransikan dengan Allianz Rumahku Plus adalah rumah tinggal yang tidak lebih dari tiga lantai dengan konstruksi bangunan kelas 1 (konstruksi beton atau baja). Tidak disewakan, tidak dalam keadaan kosong, dan jalannya bisa dilalui oleh mobil pemadam kebakaran.
Asuransi RumahKu Plus memiliki jaminan perlindungan yang dapat di pilih.
- Banjir
- Angin Topan
- Badai
- Letusan Gunung
- Gempa Bumi
- Banjir
- Angin Topan
- Badai
- Letusan Gunung
- Gempa Bumi
- Perang, pemberontakan, huru hara, revolusi, pengambilan kekuasaan.
- Penyitaan, pengambilan, & kerusakan karena berdasarkan perintah dari pemerintah yang sah.
- Senjata nuklir, radiasi, & pencemaran radioaktif.
- Mantel bulu, platinum, emas, dan perak, perhiasan, lukisan, dan benda seni dengan nilai tidak melebihi 5% dari jumlah pertanggungan isi rumah maks. Rp50.000.000,- (yang mana yang lebih kecil).
- Penyitaan, pengambilan, & kerusakan karena berdasarkan perintah dari pemerintah yang sah.
- Senjata nuklir, radiasi, & pencemaran radioaktif.
- Mantel bulu, platinum, emas, dan perak, perhiasan, lukisan, dan benda seni dengan nilai tidak melebihi 5% dari jumlah pertanggungan isi rumah maks. Rp50.000.000,- (yang mana yang lebih kecil).